UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945, Praktisi: Pelajaran Berharga Bagi Pembuat Aturan

UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945, Praktisi: Pelajaran Berharga Bagi Pembuat Aturan

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai UUD 1945. Namun, tetap diberi ruang untuk diperbaiki.

Hal ini dinilai oleh praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Telah dinyatakan inkonstitusional, namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun. Sehingga jika dicermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan, Rika Irianti kepada FIN di Jakarta, yang dilansir Jumat (26/11/2021).

https://www.youtube.com/watch?v=GWvUY1Pv-7w

Dalam putusannya, lanjut Rika, MK menyatakan telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang.

Hal ini, tambah Rika, berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut. Sehingga, sangat disayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar, pada akhirnya dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Menurutnya, hal itu menjadi pelajaran penting bagi pembuat undang-undang. Yaitu dapat lebih mengedepankan taat asas dalam pembentukan undang-undang. Khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.

“Penegasan kalimat inkonstitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas,” terangnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (25/11/2021). (jun/rh/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: